SYARAT PERMOHONAN ADMINISTRASI DESA

Syarat Permohonan Kartu Keluarga Baru :

a. Mengisi Formulir F.15 (KK Baru)

b. Melampirkan KK Lama Asli

c. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai

 

Syarat Permohonan Penambahan Anggota Kartu Keluarga 

a. Mengisi Formulir F.16

b. Melampirkan KK Asli

c. Surat Keterangan Lahir

d. Fotocopy Buku Nikah

 

Syarat Permohonan Perubahan Biodata Kartu Keluarga 

a. Mengisi Formulir F1.06

b. Melampirkan KK Asli

c. Membawa data dukung perubahan baik berupa Ijazah, Akta Kelahiran dll

d. Materai 10.000 (1 lembar)

 

Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

1. Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran (Legalisir dari KUA tempat nikah)

2. Fotocopy Akta/Buku Nikah Perkawinan Orang Tua/SPTJM Sebagai Pasangan Suami Isteri

3. Fotocopy KTP Eleketronik yang bersangkutan (Bagi Usia 17 Tahun Ke atas)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Fotocopy/Asli Surat Keterangan Lahir/SPTJM Kelahiran

6. Fotocopy Akta Kematian Orang Tua/Surat Keterangan bagi Orang Tua yang sudah meninggal.

7. Fotocopy saksi 2 orang

 

Syarat Pengurusan atas kehilangan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Atm. SIM, Buku Tabungan dll yaitu:

1. Pelapor mendatangi kantor KEPALA DESA HARUSAN membuat (Surat Keterangan Kehilangan)

2. Melampirkan Fotocopy KTP dan melampirkan fotocopoy berkas yang hilang