PERBAIKAN TITIAN JALAN USAHA TANI YANG BERLOKASI DI DESA HARUS RT. 01 KECAMATAN AMUNTAI TENGAH

  • Jul 13, 2023
  • Desa Harus

Dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Desa dalam bidang pertanian tentunya harus ada faktor penunjang yang memadai salah satunya pembangunan /peningkatan/pemeliharaan akses jalan yang dapat menyentuh langsung ke lahan pertanian sehingga memudahkan para petani dalam mengakomodasi hasil pertanian sehingga biaya transportasi lebih ringan, dalam hal ini pemerintah desa Harus kecamatan Amuntai Tengah kabupaten Hulu Sungai Utara provinsi Kalimantan Selatan, menyambut baik dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, amanat dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (b) program ketahanan pangan dan hewani dua puluh persen (20%) dari Dana Desa, hasil musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dana Pemerintah Desa Harus bersepakat untuk Anggaran dua puluh persen dari Dana Desa di gunakan untuk Pembelian Bibit ternak dan Padi, Pakan Ternak dan Obat-obatan, pupuk dan lainnya, disamping itu akan dilaksanakan Perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang terputus dengan tujuan membantu para petani dalam menunjang percepatan perekonomian masyarakat 

Dalam hal ini Kepala Desa Harus (SALAPUDDIN) hasil Perbaikan tersebut sudah mencapai seratus persen (100%)  saya secara pribadi sangat bersyukur karena sudah selesai memperbaiki jalan Usaha Tani yang rusak tersebut, yang diambil dari anggaran Kegiatan Ketahanan Pangan dan Hewani (20%)

dalam hal ini Sekretaris Desa Harus (A. RABBANI) menyambung paparan yang disampaikan oleh kepala desa membenarkan bahwa perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Harus Rt. 02 sudah tuntas dilaksanakan,  dalam perbaikan JUT tersebut animo para petani yang ikut dalam perbaikan tersebut sangat tinggi, karena jalan tersebut satu satu nya akses jalan untuk menunjang kegiatan mereka,